Dugaan Penghadangan Pj Kades Goro-Goro Menguat, Eks Kades dan Sejumlah Oknum Disebut di Balik Aksi Penolakan, LP2TRI Siap Tempuh Jalur Hukum

FRAMEPUBLIK.ID

Halmahera Selatan – Stabilitas pemerintahan di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan setelah terjadi insiden yang dinilai mencoreng wibawa pemerintah. Pejabat (Pj) Kepala Desa Goro-Goro, Suprapto Amin, ST, dilaporkan dihadang oleh sekelompok orang saat hendak menjalankan tugasnya di desa tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, penghadangan dilakukan secara sengaja untuk mencegah pejabat kepala desa yang baru ditunjuk oleh pemerintah daerah menjalankan tugas pemerintahan.

Suprapto Amin yang datang untuk melaksanakan amanat Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Goro-Goro dan pengangkatan pejabat kepala desa, justru dipaksa untuk kembali dan tidak diperkenankan melanjutkan aktivitasnya di wilayah desa.

Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar bentuk penolakan biasa, melainkan indikasi upaya sistematis untuk menghalangi jalannya pemerintahan desa yang sah berdasarkan keputusan pemerintah daerah.

Dari hasil penelusuran dan investigasi awal sejumlah pihak, dugaan keterlibatan beberapa tokoh lokal mulai mencuat ke permukaan. Nama Amrul MS Manila yang merupakan mantan Kepala Desa Goro-Goro disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik skenario penolakan tersebut. Dugaan ini menguat karena yang bersangkutan dinilai belum menerima keputusan pemberhentian sementara yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain itu, mantan Sekretaris Desa Goro-Goro bernama Jubair juga disebut dalam dugaan sebagai bagian dari lingkaran yang diduga ikut mendorong aksi penolakan terhadap pejabat kepala desa yang baru.

Lebih jauh lagi, sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum kepala sekolah dasar di Desa Goro-Goro yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Mansek Tukang. Jika dugaan ini terbukti benar, maka keterlibatan ASN dalam pusaran konflik pemerintahan desa dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar aturan disiplin aparatur negara.

Meski berbagai nama telah mencuat dalam dugaan tersebut, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Sejumlah kalangan menilai tindakan penghadangan terhadap pejabat pemerintah yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, terlebih jika dilakukan secara terorganisir dan bertujuan menghambat jalannya pemerintahan.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Indonesia (LP2TRI) menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap insiden tersebut. Lembaga itu berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat ke Polres Halmahera Selatan agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LP2TRI menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap kebijakan pemerintah seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan prosedur administrasi yang sah, bukan melalui tindakan yang dapat memicu konflik sosial di tingkat desa.

“Jika benar ada upaya menghalangi pejabat pemerintah menjalankan tugasnya, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal desa, tetapi sudah menyentuh ranah hukum. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan yang berupaya melemahkan kewibawaan pemerintahan,” tegas perwakilan LP2TRI.

Peristiwa ini kini menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus memastikan pemerintahan di Desa Goro-Goro dapat kembali berjalan normal tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kontributor*/