WARGA DESA OEHAN DESAK PEMERINTAH USUT PROYEK JALAN LAPEN DUSUN 2, ANGGARAN RP389 JUTA DIDUGA TAK SESUAI VOLUME


FRAMEPUBLIK.ID || NTT, Soe - Dugaan ketidaksesuaian pembangunan jalan lapen di Dusun 2 Desa Oehan mulai menuai sorotan serius dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp389.480.000 itu dipertanyakan warga karena dinilai belum selesai sesuai volume pekerjaan sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.

Sorotan keras datang dari salah seorang warga, Yotan Atonis, yang secara terbuka mempertanyakan transparansi serta kualitas pekerjaan proyek jalan lapen sepanjang 637 meter tersebut. Melalui unggahan di media sosial Facebook, ia menilai pekerjaan di lapangan belum menunjukkan hasil sebagaimana yang direncanakan, meskipun masa pelaksanaan tercantum selama 60 hari kerja.

Menurutnya, kondisi proyek saat ini menimbulkan pertanyaan publik karena volume pekerjaan diduga belum mencapai target, sementara material lapen seperti ter dan bahan pendukung lainnya juga dinilai belum terlihat sesuai standar pekerjaan jalan lapen pada umumnya.

> “Anggaran harusnya selesai di tahun 2025, sementara kegiatan tersebut sampai saat ini belum terealisasi dengan baik. Pekerjaan masih kurang dari 637 meter, sedangkan bahan lapen seperti ter dan lainnya belum terlihat sesuai,” tulisnya.



Pernyataan tersebut memicu perhatian masyarakat karena proyek yang menggunakan Dana Desa wajib dilaksanakan secara terbuka, tepat mutu, tepat volume, dan tepat waktu. Warga menilai, jika benar terdapat kekurangan volume pekerjaan maupun dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, maka hal tersebut harus segera dijelaskan secara transparan kepada masyarakat sebagai pemilik hak pengawasan publik.

Yotan bahkan mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan lapangan serta audit terhadap penggunaan anggaran proyek.

> “Saya minta pihak pemerintah daerah Kabupaten TTS untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.



Sikap kritis masyarakat tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan umum.

Selain itu, Pasal 82 ayat (1) UU Desa juga menegaskan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan pembangunan desa.

Sementara itu, dalam ketentuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi yang memuat jenis kegiatan, volume pekerjaan, jumlah anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan.

Penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan bahkan dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, atau dugaan tindak pidana korupsi.

Masyarakat pun meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah tidak hanya menerima laporan administrasi di atas meja, tetapi juga turun langsung melakukan pemeriksaan fisik di lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Oehan maupun Tim Pelaksana Kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait progres fisik pekerjaan, realisasi volume jalan lapen, maupun penggunaan anggaran proyek tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

Persoalan ini menjadi perhatian penting karena Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat desa. Karena itu, setiap pekerjaan pembangunan wajib dilaksanakan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
(Roy S)