Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Selingkuhan, Kades Talang Giring Diterpa Isu Korupsi, Pemberian Uang Puluhan Juta hingga Tanah 2 Hektare jadi perdebatan.

Seluma, www.framepublik.id – Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, berinisial B, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dikaitkan dengan hubungan pribadinya dengan seorang perempuan berinisial KW yang disebut masih berstatus sebagai istri orang.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, B diduga memberikan sejumlah fasilitas bernilai besar kepada perempuan tersebut, mulai dari uang tunai puluhan juta rupiah, telepon genggam iPhone 15, hingga sebidang tanah seluas dua hektare yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima awak media pada Senin (25/5/2026), B tidak membantah adanya hubungan dengan perempuan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan telah diketahui oleh keluarga maupun istrinya.
"Intinya itu masalah pribadi. Orang tua saya, istri saya dan keluarga sudah tahu. Kalau soal laporan ke Inspektorat dan sanksi, saya juga berencana mundur akhir tahun ini," ujar B dalam percakapan tersebut.
Bahkan, dalam percakapan yang sama, B mengakui bahwa perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya itu masih memiliki suami sah, sementara dirinya juga masih berstatus sebagai suami dari istri yang sah.
"Iya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan saya masih beristri sah," tulisnya.

Di sisi lain, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kondisi pembangunan di Desa Talang Giring yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan selama masa kepemimpinan B. Muncul pertanyaan publik terkait penggunaan Dana Desa serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Talang Giring guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Ketua Umum DPP Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV YouTube (PGM-TV), Diki, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
"Kami akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat, Polres Seluma, Kejari Seluma dan Bupati Seluma. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar ada kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat," tegas Diki.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait dugaan hubungan di luar perkawinan yang sah, ketentuan pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang pelaksanaannya tetap harus memenuhi unsur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Seluma maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. /*Redaksi